Narasumber lain, Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si (Guru Besar FISIP Universitas Tanjungpura) menyampaikan soal implementasi kebijakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan di perguruan tinggi.
Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A (Dewan Pakar DPP-ADI) memaparkan masalah kerentanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual, dan Irjen (Pol) Purn Dra. Desy Anggraeni (Deputi Perlindungan Hak Perempuan, KPPPA) menyampaikan soal upaya perlindungan hak perempuan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selanjutnya, narasumber Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd (DPP-ADI) menekankan pentingnya sinergi kerja sama dan kolaborasi lintas sektor, dan Dr. (Can.) Erfandi (Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat) menyampaikan dasar hukum dan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.











