Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun. (Red).
Page 4 of 4
Home » Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal HP Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun. (Red).
MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021