“Melindungi WNI di luar negeri adalah wujud nyata kehadiran negara dalam situasi darurat. Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berbunyi membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. TNI siap menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, demi melindungi rakyat, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di tengah konflik internasional,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat total 578 WNI di kedua negara, terdiri dari 386 orang di Iran dan 192 orang di Israel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 WNI di Iran dan 11 WNI di Israel telah menyatakan kesediaannya untuk dievakuasi. Sebagian besar dari mereka adalah pelajar dan mahasiswa yang tinggal di wilayah-wilayah yang saat ini masuk dalam kategori rawan.













