Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bidang kerja sama, antara lain pembangunan infrastruktur pengelolaan sumber daya air, jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah domestik, drainase lingkungan, dan persampahan. Selain itu, kerja sama juga mencakup penataan bangunan gedung dan rumah negara, pengembangan sarana prasarana pendukung sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial, dan keagamaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengamanan proyek strategis kementerian.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, diharapkan pelaksanaan program-program strategis pemerintah dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan merata. Bagi TNI hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 yaitu, membantu tugas pemerintahan di daerah;