Dari hasil pemeriksaan awal tim intelijen, ditemukan dokumen fotocopy risalah lelang KPKNL Batam yang menunjukkan PT. Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang pasir timah sekitar 16 ton senilai Rp800 juta. Namun, PT. Tambang Wancheng Indonesia yang menguasai barang tersebut saat penangkapan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah dan juga bukan merupakan pemenang lelang. Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen distribusi yang hingga lima hari pasca penangkapan masih terus didalami bersama pihak terkait sebelum selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS ESDM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada RI juga memaparkan capaian operasi keamanan laut TNI AL sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan analisis peta kerawanan, wilayah laut Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, seperti illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, penyelundupan BBM, TPPO, hingga berbagai kejahatan maritim lainnya di sejumlah jalur strategis nasional.













