Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya kelautan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem laut, seluruh BBL hasil penggagalan tersebut tidak hanya diamankan, namun juga dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan di wilayah perairan Pulau Galang Baru, melibatkan TNI AL Kodaeral IV bersama Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, serta Pangkalan PSDKP Batam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kepala Kantor Pelayanan Utama DJBC Batam, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A TBK, PSDKP Batam, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri.










