Berdasarkan estimasi konservatif dalam laporan awal, satu kilogram narkotika jenis sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar dengan potensi mencegah peredaran kepada sekitar 5.000 orang. Sementara itu, nilai pil koplo dan ketamin belum dihitung karena masih memerlukan kepastian jenis, kandungan, dan berat bersih.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Lanal Mamuju sebelum diserahkan kepada Polres Polewali Mandar. TNI AL juga berkoordinasi dengan BNN Makassar untuk memastikan kandungan zat yang diamankan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas TNI AL dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat. Proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.













