Jakarta, 23 November 2025,— Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu sebanyak 6 Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau ilegal yang hendak pergi ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Prajurit TNI AL Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Pulau Pandan Kabupaten Karimun. Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian berawal dari unsur Sea Rider 01 Mahesa berpatroli di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun. Saat berpatroli, Tim melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK bergerak ke arah Perairan Pulau Nipah. Tim melaksanakan pengejaran terhadap kedua speed boat tersebut. Menyadari keberadaan petugas, kedua speed boat kemudian berpencar.
Lebih lanjut, Tim memutuskan untuk fokus mengejar 1 unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI Non Prosedural. Setelah jarak semakin dekat, Tim memberikan tembakan peringatan, namun speed boat tersebut tetap tidak berhenti dan mencoba melarikan diri. Setelah pengejaran selama kurang lebih 1 (satu) jam, Tim berhasil menghentikan dan menangkap speed boat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM.











