Kapal MV Hoi An 8 yang mengangkut muatan resmi berupa steel coil tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan temuan awal, modus operandi masih dalam pendalaman dan diduga melibatkan praktik transshipment di laut. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat tingginya permintaan sisik trenggiling di pasar gelap internasional.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan wujud kesiapsiagaan prajurit dalam melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah laut serta mencegah segala bentuk kegiatan ilegal, khususnya perdagangan satwa dilindungi yang mengancam kelestarian ekosistem. Saat ini Lanal Banten terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.













