“Setelah berhasil dihentikan, ditemukan 1 orang nakhoda dan 2 orang ABK di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida (CN) serta minuman keras illegal” ujar Wadan Kodaeral VIII
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sianida (CN) sebanyak 13 karung (@50 kg) dengan total kurang lebih 650 kg, serta 3 dus minuman keras. Diperkirakan nilai total barang temuan mencapai kurang lebih Rp 654.591.040.
Selanjutnya Pumpboat beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
TNI AL melalui program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








