Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pengelompokan jenis satwa. Nilai barang bukti tidak dapat ditaksir dengan uang karena merupakan satwa yang dilindungi.
Penggagalan penyelundupan tersebut, merupakan bentuk sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap perdagangan dan peredaran satwa liar yang dilindungi.
Upaya tersebut sejalan dengan arahan Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan kehadiran dan peran aktif TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah laut dan mendukung upaya perlindungan sumber daya alam serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (Red).













