Saat dilakukan pemeriksaan di laut, tim pemeriksa menemukan bahwa, kapal SPOB Kurnia Abadi 019 diduga berlayar tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut memiliki ukuran 222 Gross Tonnage (GT) dengan muatan bahan bakar jenis High Speed Diesel (HSD) sekitar 380 kiloliter. Kapal tersebut diawaki oleh enam orang anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda berinisial AD.
Selain itu, dari dokumen awal yang diperiksa diketahui bahwa kapal tersebut tidak memiliki perusahaan atau badan hukum (PT) yang tercantum sebagai pemilik resmi, sementara agen kapal tercatat atas nama inisial B/T. Dari hasil pendataan sementara, potensi kerugian negara yang berkaitan dengan muatan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.












