Hasilnya, petugas menemukan muatan bawang bombay dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina dan izin edar yang sah. Petugas mengamankan enam truk bermuatan bawang bombay dengan total estimasi berat mencapai 133,5 Ton, serta satu truk bermuatan limbah plastik dengan dokumen tidak lengkap.
Berdasarkan harga pasar, estimasi nilai total bawang bombay yang diamankan mencapai Rp 6.675.000.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Penyelundupan ini berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan lokal serta melanggar prosedur karantina kesehatan tumbuhan.
Seluruh truk beserta muatan saat ini telah diamankan di Kantor Karantina Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Para sopir juga tengah dimintai keterangan guna mengungkap jaringan pemilik barang ilegal tersebut.










