Berdasarkan pemeriksaan, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia. Kontainer pertama muatan berbagai jenis rokok Ilegal Produksi Kamboja berbagai macam merek, bertuliskan aksara china dengan jumlah 1012 Dus. Sedangkan Kontainer kedua sejumlah 1018 dus.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelanggaran ini terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.










