Dari hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp108.372.880.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Lanal Labuan Bajo, guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Herminanto, PSC (J), yang diwakili oleh Palaksa Lanal Labuan Bajo, Mayor Laut (P) Tri Yudha mengatakan, rokok ilegal tersebut diselundupkan menggunakan truk box yang diangkut kapal feri KMP Cakalang dari Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Labuan Bajo. “Barang tersebut diketahui dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir wilayah Ende, Flores,” ungkap Palaksa Lanal Labuan Bajo.













