Berdasarkan keterangan pengemudi, muatan tersebut berasal dari Denpasar Bali, dengan tujuan pengiriman ke kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Selanjutnya pengemudi, kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses lebih lanjut dan di serahkan ke Pihak Bea Cukai Bandar Lampung.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo Utomo, S.E, M.Tr.Hanla, yang diwakili oleh Pgs. Palaksa Lanal Lampung, Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menyampaikan bahwa penggagalan peredaran minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan ketat prajurit Lanal Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kendaraan telah diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.













