Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 s.d Rp 13.000.000. Saat ini tekong dan ABK beserta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana dan pengembangan kasus narkoba lebih lanjut. Sedangkan 14 PMI Non Prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI), guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













