Maka atas dasar itu, apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada, khususnya kasus trafficking (penjualan manusia) harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas,” pungkasnya. (Abah Agus).
Page 4 of 4