Ruswandi menegaskan, kalau mereka tidak bertanggungjawab untuk mengambil langkah – langkah secara preventif untuk memulangkan Hanipah ke tanah air, maka suami Hanipah dan Lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH, tegasnya kepada crew media Selasa (15/7/2025).
Di tempat terpisah, Ketua DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa, tindakan yang telah meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang TRAFFICKING 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah),” terangnya.