"Kami belum tahu (apakah pernah mendaftar anggota Polri). Kami masih mendalami hal tersebut. Namun, yang bersangkutan memang memiliki keinginan menjadi polisi," imbuh mantan Kapolres Sumedang tersebut.
Selain tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya korek api berbentuk senjata api jenis pistol, satu unit telepon genggam, beberapa atribut kepolisian, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nom9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. [lanie]











