Adapun fokus pemeriksaan meliputi lima wilayah provinsi, yakni Daerah Khusus Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional dan wewenang atributif BPK RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa, pemeriksaan ini penting untuk memastikan efektivitas kerja Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, serta mendorong peningkatan akuntabilitas institusi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya bidang-bidang teknis seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan para Kepala Kejaksaan Tinggi agar proaktif dalam menyediakan data, informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan oleh tim pemeriksa.