Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Restuardy meminta dukungan pemerintah daerah melalui Perda agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selain itu, Perda juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, yaitu perekonomian akan tumbuh dengan baik di situasi masyarakat yang stabil. Penegakan Perda juga bertujuan untuk memastikan Perda dipatuhi sebagai norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Terakhir, penyusunan Perda, sebagai piranti lunak pemerintah daerah dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Restuardy juga menyoroti beberapa indikasi isu berkaitan dengan dengan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung aktivitas usaha. Pertama, adanya Perda yang mengindikasikan pembebanan biaya yang dirasa membebani para pelaku usaha. Kedua, adanya Perda yang belum mengakomodir kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Ketiga, tantangan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akomodatif terhadap pemanfaatan ruang untuk kepentingan berusaha. Keempat, Trantibum dan lingkungan yang kondusif dalam berusaha.












