Sebagaimana upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut juga dikawal dalam SPM, Rakortekrenbang, dan penyusunan Dokrenda. Oleh karena itu, penting bagi pegawai lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk memahami bagaimana cara berinteraksi dengan ragam disabilitas agar dapat berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif dengan para penyandang disabilitas.
Pelatihan terbagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, peserta mempelajari mengenai perspektif disabilitas dan interaksi ragam disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat empat ragam disabilitas, yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan/atau disabilitas sensorik.
Para peserta juga belajar bagaimana cara memberikan bantuan dan pendampingan yang tepat sesuai ragam disabilitas apabila penyandang disabilitas membutuhkan bantuan.












