Dalam diskusi ini juga diungkapkan pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, saat memutus perkara baik pidana maupun perdata, termasuk di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online.
“Keadilan tidak akan mempengaruhi Proses Hukum, meskipun sidang dilakukan secara daring atau online. Asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya,” tandasnya.
Nara sumber yang lainnya Dr. Fetrus, S.H, M.H, C.Med, CTA, C.MPB, menyampaikan bahwa, keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda.
“Keadilan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum,” imbuhnya.
Sedangkan Budi S.S, Pimred/Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang Bagaimana peran Sinergitas Mahkamah Agung bersama Awak Media dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.