TUKUNGAGUNG || Bedanews.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0807/Tulungagung mengadakan sosialisasi penting terkait perlindungan anak, pencegahan pernikahan dini, serta bahaya narkoba dan minuman keras di aula Kantor Kecamatan Sendang dan dihadiri oleh kelompok pemuda, Kamis (27/02/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait isu-isu yang krusial bagi generasi muda dan masa depan daerah.
Ahmad Faizal dari DPMD Tulungagung menjelaskan bahwa, perlindungan anak telah diatur dalam undang-undang, di mana seseorang masih dikategorikan sebagai anak jika berusia di bawah 18 tahun, atau di bawah 21 tahun jika belum menikah.