Jakarta – Orjen TNI Mayor Jenderal TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., membuka Focus Group Discussion (FGD) Otjen TNI TA 2024 yang diikuti para peserta secara luring (offline) dan daring (online) dengan narasumber Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., dan Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus, S.H., M.H., bertempat di Hotel Aston Kartika Jl. Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat, Kamis, (25/07/2024) .
Dalam sambutannya, Orjen TNI menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD yang mengusung tema “Penggabungan Tuntutan Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Lingkungan Peradilan Militer” bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme para Oditur dan Penyidik serta Penasehat Hukum, sekaligus sebagai wahana diskusi dan bertukar pikiran agar para Perwira TNI yang bertugas dalam bidang penegakan hukum dapat mengerti serta memahami secara komprehensif tentang tata cara penggabungan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana di lingkungan peradilan militer.