Jakarta || BEDAnews — Penunjukan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memengaruhi proses hukum kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dan menekankan setiap penanganan perkara di Komisi Antirasuah selalu didasarkan pada bukti yang ada.
“Tentu tidak berpengaruh ya, tentu tidak berpengaruh. Karena setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti,” kata Budi.
Budi menyatakan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah juga sejalan dengan kerja KPK yang mengintegrasikan penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
“Bicara terkait dengan komitmen Presiden ya, terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi, tentu kita tidak dibatasi terkait dengan upaya penindakan saja,” ucapnya.
Dia menegaskan KPK terus melakukan langkah ofensif tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga melalui kajian pencegahan di berbagai sektor vital.
“Seperti sumber daya alam, kemudian pelayanan publik, kemudian di sektor-sektor yang tidak hanya strategis tapi juga dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak,” katanya.
Menurut Budi, kerja-kerja KPK saat ini diarahkan agar integrasi antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan berjalan seimbang. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Sebelumnya, Timothy Ivan Triyono disebut terlibat dalam pusaran kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui relasi dengan Heryanto Tanaka.
Timothy pun telah menyetorkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. ***