Dalam pemeriksaan tersebut Tim SFQR mendapati sejumlah minuman keras tanpa dokumen yang sah dan ijin edar dari BPOM di dek 1 KM. Gregorius. Sejumlah 250 liter miras yang dikemas dalam 5 dus dimana masing-masing dus berisi 2 kantong plastik. Dimana isi satu kemasan kantong plastik sebanyak 12.5 liter.
Dalam kesempatan tersebut Komandan Lanal Melonguane menyampaikan bahwa miras tanpa dokumen yang sah dan ijin edar dari BPOM yang di bawa dari Manado menuju wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan sarana angkutan laut baik kapal penumpang maupun kapal motor penyebrangan atau Fery sudah sering dilakukan oleh oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi.
“Hal ini terbukti bahwa Tim SFQR dalam beberapa kali melakukan operasi menemukan sejumlah minuman ilegal dan tidak ada yang mengakui sebagai pemilik barang,” tegas Danlanal Melonguane.













