Dari penyergapan tersebut, dua dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, namun Zain mengaku, identitas keduanya telah dikantongi anggota untuk dilakukan penangkapan.
“Satu pelaku merupakan otak dari pencurian mobil bak terbuka berinisial US (31) Berhasil diamankan berikut barang bukti mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Red).
Page 2 of 2











