Berbagai pihak menilai aktivitas tersebut sebagai pelanggaran netralitas lembaga pendidikan. Beberapa siswa bahkan mengaku tidak mengenal YPN YESS dan merasa tidak nyaman dengan situasi yang memaksa mereka untuk mengikuti arahan politik.
Upaya konfirmasi ke SMK Sentosa Bhakti Baturaja belum mendapat tanggapan resmi. Pihak sekolah juga tidak memberikan respons melalui akun media sosial resmi mereka di Instagram.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kasus ini masih dalam pengkajian. Jika terbukti, tindakan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pelanggaran sesuai prosedur PKPU 13 tahun 2024,” ungkap Yudi melalui pesan singkat.
Dugaan kampanye di sekolah ini menyoroti pentingnya menjaga lembaga pendidikan bebas dari pengaruh politik, serta memastikan bahwa hak belajar siswa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.**