Lebih jauh, guru tersebut memandu siswa meneriakkan yel-yel “YPN YESS” dan mengajak mereka berpartisipasi dalam memenangkan paslon tersebut. “Kita harus komitmen mendukung YPN YESS. Setuju, kan?” ujarnya yang kemudian disambut teriakan setuju oleh siswa-siswi yang tampak tak berdaya.
Kegiatan ini mengundang perhatian karena diduga melibatkan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baturaja Timur. Berdasarkan regulasi pemilu, kehadiran kampanye di fasilitas pendidikan melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, sekolah merupakan tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik.
