BATURAJA, BEDAnews – SMK Sentosa Bhakti Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi sorotan setelah beredar video yang menunjukkan kegiatan kampanye di lingkungan sekolah. Video tersebut memperlihatkan seorang guru bersama tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), mengarahkan para pelajar untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Di video tersebut, seorang guru yang mengenakan pakaian hitam bersama dua orang lainnya tampak mengajak para siswa untuk mendukung pasangan YPN YESS. Dalam keterangannya, pria itu mengungkapkan bahwa para pelajar adalah pemuda yang harus berperan dalam menentukan pemimpin masa depan. “Kalian adalah generasi penerus. Jadi jangan sampai salah dalam memilih pemimpin,” katanya sambil meminta dukungan dari pelajar untuk paslon nomor 1.
Lebih jauh, guru tersebut memandu siswa meneriakkan yel-yel “YPN YESS” dan mengajak mereka berpartisipasi dalam memenangkan paslon tersebut. “Kita harus komitmen mendukung YPN YESS. Setuju, kan?” ujarnya yang kemudian disambut teriakan setuju oleh siswa-siswi yang tampak tak berdaya.
Kegiatan ini mengundang perhatian karena diduga melibatkan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baturaja Timur. Berdasarkan regulasi pemilu, kehadiran kampanye di fasilitas pendidikan melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, sekolah merupakan tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik.
Berbagai pihak menilai aktivitas tersebut sebagai pelanggaran netralitas lembaga pendidikan. Beberapa siswa bahkan mengaku tidak mengenal YPN YESS dan merasa tidak nyaman dengan situasi yang memaksa mereka untuk mengikuti arahan politik.
Upaya konfirmasi ke SMK Sentosa Bhakti Baturaja belum mendapat tanggapan resmi. Pihak sekolah juga tidak memberikan respons melalui akun media sosial resmi mereka di Instagram.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kasus ini masih dalam pengkajian. Jika terbukti, tindakan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pelanggaran sesuai prosedur PKPU 13 tahun 2024,” ungkap Yudi melalui pesan singkat.
Dugaan kampanye di sekolah ini menyoroti pentingnya menjaga lembaga pendidikan bebas dari pengaruh politik, serta memastikan bahwa hak belajar siswa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.**