Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai berupa Rupiah USD dan SGD serta
Berupa tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain itu juga, ditemukan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan seorang oknum pengacara tersebut dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
– Pasal 12 huruf c jo,
– Pasal 12 B jo,
– Pasal 6 ayat (2) jo,
– Pasal 5 ayat (2) jo,
– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











