“Karena itu, kami merasa perlu untuk melaporkan insiden ini sebagai kasus pidana ke Polres OKU. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan kami dengan adil agar Pilkada di OKU tetap kondusif,” ujar Oktorudy.
Di tempat terpisah, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira, yang diwakili oleh Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang memproses kasus ini.
“Saat ini, kami telah memanggil dua saksi korban untuk dimintai keterangan, dan besok akan dipanggil beberapa saksi lain,” terang Aiptu Rasyid.
Dalam pantauan di lokasi, dua saksi terlihat didampingi oleh tim advokasi Bertaji, Susanto, SH, dan beberapa relawan yang tengah menjawab pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres OKU.**