“Pada pukul 00.45 WIB, ketika seluruh relawan sedang beristirahat, kami mendengar gedoran keras di pintu depan sekretariat. Salah satu relawan kami, Rendi, membuka pintu dan mendapati sejumlah orang yang mencoba masuk secara paksa,” ungkap Oktorudy.
Ia melanjutkan, Rendi sempat mencoba menghalangi mereka, namun upayanya tidak berhasil karena jumlah orang yang datang cukup banyak. Orang-orang tak dikenal tersebut merangsek masuk, memeriksa ruangan, dan bahkan berusaha masuk ke kamar-kamar relawan perempuan, namun dicegah oleh salah satu relawan, Mitha.
“Para relawan perempuan pun dipaksa berkumpul di ruang tengah dan diminta menunjukkan KTP mereka dalam keadaan mengenakan pakaian tidur,” tambah Oktorudy.
Dalam kejadian tersebut, Oktorudy menuturkan bahwa sejumlah barang seperti surat tugas relawan, kalender kampanye, brosur visi-misi pasangan Bertaji, dan beberapa suvenir diduga turut dibawa oleh para pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu pada 21 Oktober, namun setelah kajian, Bawaslu menyatakan kasus ini bukanlah pelanggaran Pilkada, melainkan masuk ke dalam dugaan pelanggaran hukum lain.