“Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN,” ujarnya.
Masih kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” terangnya.
Adapun arang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW (mertua MN) yakni, 6 Buah Handphone.1 Buah Buku Tabungan Bank BNI. 2 Buah Kertas slip bukti transfer. 4 Buah Kartu ATM. 2 Buah Kartu BPJS. 1 Buah NPWP. Uang Tunai Rp. 130.000,- 2 Buah Dompet. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. 1 Buah Pasport Malaysia dan 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.












