Para Saksi Ahli Waris dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu. Saksi Ahli Waris N (90 th) yang berprofesi sebagai Petani mengatakan kepada Hakim Ketua bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa. “Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres tapi didampingi dengan anak saya,” ungkap Saksi N.
Sedangkan Saksi Ahli Waris S (48 th) yang berprofesi sebagai Buruh memberikan keterangannya dalam sidang bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya. “Tanah tersebut sama orang tua saya sudah dijual kepada Haji Sa’aman. Saya tahu kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya, karena saya diminta hadir di rumah Haji Sa’aman dan saya diminta untuk menyerahkan KTP. Saya juga tidak pernah membuat surat kuasa,” kata Saksi S.