Sementara itu, Tersangka langsung menghampiri sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah di depan kontrakan Korban ABUZAR dan langsung mengambilnya dengan cara Tersangka naik ke atas motor, kemudian Tersangka dorong dengan menggunakan kaki Tersangka sambil duduk di atas motor.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H, M.H, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H, M.H dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pemenuhan ganti kerugian senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).