Menerima pemberian uang dari seseorang itu tidak ada larangan. Tetapi bila penyelenggara Pemilu dan Pilkada melakukan tindakan itu dari peserta Pemilu dan Pilkada dengan maksud agar bisa membantu untuk memenangkannya, tidak boleh. Itu pelanggaran. Pelanggaran etik, dan pelanggaran hukum. Bisa dipecat dan bisa dipenjara karena melakukan tindakan suap dan atau gratifikasi.
Bertemu dengan seseorang adalah hak dan itu bisa dilakukan oleh setiap orang dan setiap saat. Tapi bila penyelenggara Pemilu dan Pilkada bertemu dengan peserta Pemilu dan Pilkada bukan dalam urusan pekerjaan, misalnya di rumah makan, di kafe, atau di rumah yang bersangkutan, itu tidak menunjukan netralitas. Itu pelanggaran etik. Tidak pantas!
Jadi, aturan atau hukum dibuat agar hidup ini menjadi tertib. Ketika seseorang menjadi bagian dari yang kena aturan atau hukum itu, maka berlaku baginya bahwa tidak setiap yang bisa dilakukan itu boleh dilakukan. Jadi, bisa, bisa na mah. Ngan ulah!
*Tangerang, Sabtu, 27 Juli 2024
Penulis adalah Pegiat Demokrasi dan Pemilu, Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), dan Pengurus ICMI Orwil Banten