Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.
“Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” ulas LaNyalla.
LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI, Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI, Anies Mayangsari.
FGD menghadirkan narasumber Dr. Radian Salman, S.H, LL.M (Pasca Unair) Dr. Kris Nugroho (Fisip Unair), dan Ghunarsa Sujatnika, S.H, M.H (Pusat Studi HTN FH UI) dan moderator Dr. Suparto Wijoyo S.H, M.Hum (Pasca Unair).