JAKARTA — Peristiwa kebakaran Lapas di Tangerang yang menewaskan 41 orang binaan dan menyebabkan 37 orang binaan terluka, tidak cukup hanya dengan mencopot Kalapasnya.
Memang pemcopotan itu bisa dilakukan, kata Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengingat jumlah korban sangat batal dan sebagai implementasi pertanggung jawabannya.
Tetap saja harus ditelusuri secara mendalam penyebabnya, dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Pertama, saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa nahas tersebut. Dan meminta peristiwa ini harus diusut tuntas karena ini merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
Dia berharap jangan sampai misalnya hanya berhenti pada konsleting listrik. Karena jika melihat info, para korban terjebak di dalam sel sehingga tak bisa menyelamatkan diri. Para pihak yanf terkait dengan peristiwa bisa diperiksa melalui pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.
“Maka bisa dicek, siapa yang pada saat kejadian bertugas menjaga sel tersebut. Kenapa bisa tidak sempat membuka? Kemana penjaga saat kebakaran berlangsung?,” ungkap Suparji.
Hal terpenting saat ini, dia menuturkan, pengungkapan sebab kejadian. Jika ditemukan sebabnya dan menyangkut 359 KUHP maka semua pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Peristiwa tragis ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola Lapas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini. ***