Sementara itu, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan pimpinan disebabkan belum adanya usulan nama dari PAN. Ia menegaskan bahwa proses pengunduran diri YPN telah diajukan, namun belum ada keputusan lebih lanjut dari partai.
“Untuk urusan lebih detail, silakan tanyakan ke KPU. Kami hanya memproses surat pengunduran diri, sementara untuk penggantian ketua adalah ranah partai,” jelas Iwan.
Aksi massa menuntut agar pengesahan unsur pimpinan DPRD OKU segera dilakukan, mengingat dampaknya yang luas terhadap pembahasan kebijakan publik, termasuk APBD 2025. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak ada kepentingan pribadi yang menghambat kinerja DPRD.**











