Heri Jaya Putra, koordinator aksi, merasa heran dengan pernyataan Elan. Ia mempertanyakan status YPN, yang seharusnya sudah mundur sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mewajibkan calon kepala daerah dari anggota DPRD atau ASN untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau benar YPN masih menjabat, ini jelas melanggar aturan. Kami akan mempertanyakan hal ini kepada KPU, dan jika terbukti, kami akan mengawal proses ini sampai selesai,” tegas Heri di tengah massa yang memadati depan Gedung DPRD OKU.
Para peserta aksi juga menyoroti peran Sekretariat DPRD (Sekwan) yang dinilai tidak profesional dalam menangani situasi ini. Mereka mendesak agar Sekwan dievaluasi atau diberhentikan jika terbukti berpihak pada oknum tertentu.
“Kami tidak ingin Sekwan bermain-main dengan kepentingan politik. Tugas mereka adalah menghubungkan legislatif dan eksekutif, bukan memihak kepada salah satu pihak. Jika perlu, kami akan menuntut agar Sekwan dicopot,” tegas Mawan, salah satu peserta aksi.