BATURAJA, BEDAnews – Polemik terkait kepemimpinan DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) semakin memanas. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (24/10/2024), anggota DPRD OKU dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Elan Abidin, menyatakan bahwa Yudi Purna Nugraha (YPN) masih menjabat sebagai Ketua DPRD definitif. Pernyataan ini mengejutkan publik, karena YPN diketahui maju sebagai calon Bupati OKU dan seharusnya sudah mengundurkan diri.
Elan menjelaskan bahwa belum ada nama pengganti dari PAN untuk posisi Ketua DPRD OKU, sehingga pengesahan pimpinan definitif belum bisa dilakukan. “Partai belum mengeluarkan nama pengganti, jadi saya tidak bisa memproses apa-apa sebelum itu diputuskan,” ungkap Elan di hadapan massa.
Aksi yang digelar oleh kelompok “Peran Serta Masyarakat” tersebut dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya proses pengesahan pimpinan DPRD OKU, yang berpotensi menghambat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Heri Jaya Putra, koordinator aksi, merasa heran dengan pernyataan Elan. Ia mempertanyakan status YPN, yang seharusnya sudah mundur sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mewajibkan calon kepala daerah dari anggota DPRD atau ASN untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau benar YPN masih menjabat, ini jelas melanggar aturan. Kami akan mempertanyakan hal ini kepada KPU, dan jika terbukti, kami akan mengawal proses ini sampai selesai,” tegas Heri di tengah massa yang memadati depan Gedung DPRD OKU.
Para peserta aksi juga menyoroti peran Sekretariat DPRD (Sekwan) yang dinilai tidak profesional dalam menangani situasi ini. Mereka mendesak agar Sekwan dievaluasi atau diberhentikan jika terbukti berpihak pada oknum tertentu.
“Kami tidak ingin Sekwan bermain-main dengan kepentingan politik. Tugas mereka adalah menghubungkan legislatif dan eksekutif, bukan memihak kepada salah satu pihak. Jika perlu, kami akan menuntut agar Sekwan dicopot,” tegas Mawan, salah satu peserta aksi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan pimpinan disebabkan belum adanya usulan nama dari PAN. Ia menegaskan bahwa proses pengunduran diri YPN telah diajukan, namun belum ada keputusan lebih lanjut dari partai.
“Untuk urusan lebih detail, silakan tanyakan ke KPU. Kami hanya memproses surat pengunduran diri, sementara untuk penggantian ketua adalah ranah partai,” jelas Iwan.
Aksi massa menuntut agar pengesahan unsur pimpinan DPRD OKU segera dilakukan, mengingat dampaknya yang luas terhadap pembahasan kebijakan publik, termasuk APBD 2025. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak ada kepentingan pribadi yang menghambat kinerja DPRD.**