Dimana uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.
Saat itu AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung”,tuturnya.











