“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / B / III / 2019 / JBR / RES CIAMIS/ SEK CIJULANG Tanggal 04 Maret 2020, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor di Kampung Mandala Rt 19/09 Desa Batukaras Cijulang Kabupaten Pangandaran,” jelas Dony Eka.
Penangkapan oleh Tim Buser Reskrim Polres Ciamis, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar di Lapas Ciamis, berikut diamankan barangbukti berupa 1 (Satu) buah kunci leter Y, 2 (Dua) buah mata kunci palsu, 1 (Satu) buah soket kabel pendek, 1(Satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario, warna putih, tanpa no.pol, 1 (Satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki ST 150 pick up, warna hitam, tanpa no.pol (sarana kejahatan).
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abraham)











