CIAMIS, BEDAnews.com – Tiga orang napi yang akan melenggang menghirup udara bebas dari jeruji Lapas Ciamis, kembali diciduk Tim Buser Reskrim Polres Ciamis lantaran menjadi tersangka dalam pencurian kendaraan bermotor di Pangandaran.
Tersangka Saepudin Alias Abah (47 th), Nandang Supriatna alias Oceng (49 th) dan Dian Permana (37 th) asal Garut dan Cianjur tersebut, diciduk berdasarkan informasi dari Lapas bahwa ketiganya akan bebas, ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Selasa (24/3/2020).
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra yang didampingi Waka Polres Kompol Ari Setyawan Wibowo, Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, Kasubag Humas AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih, dan KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin, menyebutkan Tim Buser Sat Reskrim Polres Ciamis, pada Jumat 13 Maret 2020 menerima informasi dari Lapas Ciamis bahwa para tersangka akan bebas.











