Dalam perkara ini, Bartholomeus disangkakan bersama-sama dengan terpidana kasus Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta. Bartolomeus disangkakan bersama mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar.
“Hari ini saya di periksa oleh penyidik yang umum2 saja, setelah saya bahas dengan PH saya. Saya kan sudah mengajukan Pra Peradilan jadi untuk hal2 spesifik kita tunggu hasil Pra Peradilan saja.
Kita sedang menguji dua 2 alat bukti apa yang menjadikan saya sebagai tersangka dan di tahan,” urai Toto.
Toto meminta KPK terbuka ke publik serta transparan dan jujur, apa yang menyebabkan dirinya di tahan seperti ini.