BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang atas perkara korupsi BPJS senilai Rp. 7,7 miliar divonis masing masing 6,5 tahun untuk terdakwa Onnie Jabir dan 8 tahun penjara untuk terdakwa Meta Susanti.
Sidang dengan ketua majelis Asep Sumirat Danaatmaja, SH., ini digelar di pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (4/12/2019).
Menurut hakim keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara.
“Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar, sedangkan terdakwa Onnie Rp 2,5 miliar. Apabila tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah,” tutur hakim.