DEMAK || Bedanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah berhasil mengamankan 58 orang, terdiri dari 6 warga dan 52 pelajar, yang diduga akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Selasa (2/9) kemarin. Aksi ini disebut-sebut dipicu oleh ajakan provokatif yang menyebar di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan bahwa, puluhan pelajar ini berasal dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SMP hingga SMA. Mereka merencanakan aksi ini setelah terprovokasi oleh unggahan di sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok dan Instagram.
“Dari total 58 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar yang seharusnya berada di sekolah,” Kata Iptu Anggah di Mapolres Demak, Rabu (3/9/2025) malam.












